Proposal Pemberdayaan Pemerintah



PROPOSAL PROGRAM PEMBERDAYAAN PEMERINTAH DESA DASUN“OPTIMALISASI POTENSI LOKAL UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

I. Pendahuluan

Desa Dasun, yang terletak di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, memiliki beragam potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan posisi geografis di wilayah pantai, Desa Dasun memiliki keunggulan dalam sektor kelautan, pariwisata, dan budaya lokal. Namun, berbagai tantangan seperti rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa, kurang optimalnya pelayanan pemerintah desa, dan keterbatasan akses terhadap fasilitas ekonomi memerlukan solusi strategis.  

Proposal ini bertujuan untuk memaparkan program pemberdayaan pemerintah desa yang berbasis pada pelestarian budaya, pengelolaan aset desa, serta peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Dasun.  

---

II. Latar Belakang  
Desa Dasun memiliki luas wilayah 127,111 hektar, berbatasan langsung dengan Laut Jawa di utara, dan dihuni oleh 970 jiwa yang tersebar dalam 308 kepala keluarga. Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai petani, nelayan, dan wiraswasta.  
   
Tradisi lokal seperti sedekah bumi dan sedekah laut merupakan kekayaan budaya yang rutin dilaksanakan, sementara Pantai Dasun dan tambatan perahu menjadi aset strategis yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Namun, tantangan seperti kurangnya infrastruktur wisata, terbatasnya keterlibatan generasi muda dalam pelestarian budaya, dan keterbatasan layanan administrasi desa menjadi kendala yang harus diatasi.  

Untuk itu, pemerintah Desa Dasun perlu merancang program pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi lokal, baik dari sisi budaya, ekonomi, maupun tata kelola pemerintahan, guna mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan.  

---

III. Tujuan
  
1. Melestarikan budaya dan tradisi lokal sebagai identitas Desa Dasun.  
2. Mengoptimalkan pengelolaan aset desa, terutama Pantai Dasun dan tambatan perahu, sebagai sumber pendapatan desa.  
3. Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.  
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, dan kesehatan.  



IV. Kajian Pustaka

1. Konsep Pemberdayaan Masyarakat
   Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat agar mandiri dalam mengelola sumber daya. Pendekatan ini melibatkan pelibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.  

2. Potensi Lokal sebagai Basis Pengembangan Desa
   Suharto (2005) menyebutkan bahwa pembangunan berbasis potensi lokal memanfaatkan kekayaan yang dimiliki desa, baik sumber daya alam maupun budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

3. Pelestarian Budaya Lokal
   Pelestarian budaya memiliki peran penting dalam membangun identitas desa. Penelitian Herusatoto (2008) menunjukkan bahwa melibatkan masyarakat dalam kegiatan budaya mampu meningkatkan rasa memiliki terhadap tradisi lokal.  

4. Peningkatan Kesejahteraan melalui Pariwisata  
   Menurut Yoeti (2008), pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat tidak hanya meningkatkan ekonomi lokal tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.  

5. Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa 
   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan.  

---


Postingan populer dari blog ini

Laporan Pengamatan Perubahan Sosial

Laporan Pengamatan Perubahan Sosial

Kajian-Pustaka-Pengolahan-Limbah-Budidaya Ikan-Lele